Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian tertulis dan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, wajib mengikuti psikotes yang diselenggarakan oleh panitia seleksi.
(2) Psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak hasil ujian tertulis diumumkan.
(3) Panitia seleksi mengumumkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas yang
dinyatakan lulus psikotes selama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil psikotes sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
