Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh rekam jejak calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan selama 15 (lima belas) hari sejak pengumuman hasil seleksi administrasi. (2) Penyampaian tanggapan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada panitia seleksi dengan menyebutkan: a. identitas diri; b. nama calon yang ditanggapi; dan c. isi tanggapan beserta dokumen dan bukti pendukung.
Koreksi Anda