Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan panitia seleksi dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri dari:
a. 1 (satu) orang dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
b. 1 (satu) orang dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
c. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah lainnya.
(2) Anggota panitia seleksi dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditunjuk oleh Menteri.
(3) Anggota panitia seleksi dari unsur kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan.
(4) Anggota panitia seleksi dari unsur pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diusulkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
