Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur profesional:
a. 2 (dua) orang dari unsur pemerintah; dan
b. 5 (lima) orang dari unsur masyarakat.
(2) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:
a. tokoh agama;
b. profesional di bidang pengelolaan keuangan;
dan/atau
c. profesional dalam bidang pengawasan.
Koreksi Anda
