Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 76 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS SERTA CALON ANGGOTA PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA BADAN PELAKSANA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan usulan pengisian anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) kepada PRESIDEN dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak laporan kekosongan jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas diterima.
(2)
MENETAPKAN anggota pengganti antarwaktu anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas berdasarkan usulan Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak usulan dari Menteri diterima.
Koreksi Anda
