Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 76 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN DANA ANTISIPASI UNTUK MELUNASI PEMBELIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPAN LUMPUR SIDOARJO DALAM PETA AREA TERDAMPAK 22 MARET 2007

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan yang diberikan Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d nilainya harus lebih lebih besar dari Dana Antisipasi. (2) Penilaian atas jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan oleh Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo di Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 2015.
Koreksi Anda