Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 76 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN DANA ANTISIPASI UNTUK MELUNASI PEMBELIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPAN LUMPUR SIDOARJO DALAM PETA AREA TERDAMPAK 22 MARET 2007

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Antisipasi diberikan kepada Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya dengan ketentuan: a. Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya tidak mampu melunasi pembayaran kepada masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 lumpur Sidoarjo berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. b. Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan tidak mampu melunasi pembayaran kepada masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007. c. Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan kesanggupan mengembalikan Dana Antisipasi. d. Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya memberikan jaminan kepada Pemerintah dalam bentuk tanah, bangunan dan/atau aset dalam bentuk lainnya.
Koreksi Anda