Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 76 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN DANA ANTISIPASI UNTUK MELUNASI PEMBELIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPAN LUMPUR SIDOARJO DALAM PETA AREA TERDAMPAK 22 MARET 2007
Teks Saat Ini
(1) Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Dana Antisipasi adalah dana yang disiapkan Pemerintah sebagai pelunasan pembayaran langsung kepada masyarakat yang memiliki tanah dan bangunan dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 lumpur Sidoarjo, yang bila digunakan akan menjadi pinjaman Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya kepada Pemerintah.
(2) Dana Antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digunakan dalam hal Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya tidak dapat membayar pelunasan pembelian atas tanah dan bangunan milik masyarakat yang terdapat dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda
