Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Portal INSW mulai bertugas efektif paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan.
(2) Sebelum Pengelola Portal INSW mulai bertugas efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan tugas Pengelola Portal INSW dilaksanakan oleh Tim Persiapan NSW.
Koreksi Anda
