Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Pengelola Portal INSW bersumber dari anggaran Kementerian Keuangan. (2) Pembiayaan untuk pelaksaan tugas Dewan Pengarah INSW bersumber dari anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Kepala Pengelola Portal INSW merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja.
Koreksi Anda