Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengarah INSW dapat membentuk sekretariat dan kelompok kerja. (2) Tugas dan keanggotaan sekretariat dan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda