Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksaan tugas satuan kerja Pengelola Portal INSW, dibentuk unit kerja pengelola INSW pada kementerian/lembaga yang terkait dengan pengelolaan Portal INSW. (2) Unit kerja pengelola INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui pembentukan unit kerja kementerian/lembaga atau penetapan unit kerja yang telah ada. (3) Pembentukan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan ketentuan kelembagaan, rentang tugas, pembiayaan, dan sumber daya manusia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda