Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengelola Portal INSW dapat: a. melakukan pengadaan operator dan/atau jasa lainnya untuk mendukung pengelolaan Portal INSW; b. menerapkan sistem rekrutmen pegawai satuan kerja pengelola Portal INSW untuk non PNS; dan c. mengelola anggaran belanja; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda