Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Teks Saat Ini
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris, Deputi, dan pejabat lainnya serta pegawai Pengelola Portal INSW ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
