Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala, Sekretaris, Deputi, dan pejabat lainnya di lingkungan Pengelola Portal INSW, berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga profesional, dan/atau tenaga ahli. (2) PNS yang ditempatkan pada Pengelola Portal INSW dimaksud pada ayat (1), berstatus diperbantukan atau dipekerjakan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari jabatan organik di instansi induk yang bersangkutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berhenti atau telah berakhir tugasnya pada Pengelola Portal INSW, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun. (6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda