Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 76 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang PENGELOLA PORTAL INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Pengelola Portal INSW, terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; dan c. Deputi. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh Sekretaris. (3) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf paling banyak 3 (tiga) Deputi. (4) Rincian tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Pengelola Portal INSW ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda