Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 76 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan koordinasi pengelolaan pengaduan secara nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengelolaan pengaduan secara nasional merupakan integrasi pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pengelolaan penga-duan secara nasional dan integrasi pengelolaan pengaduan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
