Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 76 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola wajib memberikan pelayanan dengan: a. empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan; b. cepat, tepat, terbuka, adil, tidak diskriminatif, dan tidak memungut biaya; c. menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memberikan penjelasan secara transparan tentang perkembangan proses pengaduan yang ditangani; e. mengedepankan prinsip profesionalitas dan independensi dalam mengelola pengaduan; dan f. memperhatikan kelompok rentan dan berkebutuhan khusus. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda