Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 76 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan pengaduan secara berkala sekurang-kurangnya jumlah www.djpp.kemenkumham.go.id dan jenis pengaduan yang diterima, penyebab pengaduan, serta penyelesaian terhadap pengaduan. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara untuk peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik.
Koreksi Anda