Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 76 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadu mempunyai hak untuk menyampaikan pengaduan atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara. (2) Dalam pengelolaan pengaduan, penyelenggara wajib: a. mengumumkan nama dan alamat kantor penanggung jawab pengelola pengaduan; b. mensosialisasikan mekanisme dan prosedur pengelolaan pengaduan; c. menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan; d. menyalurkan pengaduan yang bukan kewenangannya kepada penyelenggara lain yang berwenang; e. melakukan pencatatan dan pelaporan pengelolaan pengaduan; dan f. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan pengaduan.
Koreksi Anda