Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 76 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun:
a. penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, serta MENETAPKAN pengelola pengaduan pelayanan publik; dan
b. Menteri menyusun road map penerapan sistem pengelolaan pengaduan nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
