Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 76 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun: a. penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, serta MENETAPKAN pengelola pengaduan pelayanan publik; dan b. Menteri menyusun road map penerapan sistem pengelolaan pengaduan nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda