Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM UNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATON OF SOUTHEAST ASIA NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Laporan Akhir 1. Laporan akhir majelis arbitrase wajib mengikat para pihak yang sedang bersengketa dan tidak dapat diajukan banding. 2. Apabila dalam laporan akhir, majelis arbitrase MEMUTUSKAN bahwa Pihak termohon belum memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian terkait yang relevan, atau bahwa tindakan para Pihak telah menyebabkan penghilangan atau pengurangan, cara-cara untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi tersebutwajib menghapuskan ketidaksesuaian, atau penghilangan atau pengurangan tersebut. 3. Para pihak yang sedang sengketa, dalam jangka waktu dua puluh (20) hari sejak pemaparan laporan akhir dari suatu majelis arbitrase, wajib menyepakati : (a) Cara-cara untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi majelis arbitrase; dan (b) jangka waktu yang wajar yang diperlukan untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi majelis arbitrase. 4. Apabila para Pihak yang sedang bersengketa gagal menyepakati, salah satu pihak yang sedang bersengketa dapat merujuk pada cara-cara majelis arbitrase sebelumnya. Pihak termohon, dalam jangka waktu lima belas (15) hari setelah tanggal perujukan cara-cara tersebut kepada majelis arbitrase, wajib mengusulkan cara-cara untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi majelis arbitrase sebelumnya. Majelis arbitrase wajib menentukan konsistensi cara-cara yang diusulkan oleh pihak termohon dengan rekomendasi dan/atau jangka waktu yang wajar. Majelis arbitrase wajib memaparkan laporannya kepada para pihak yang sedang bersengketa dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah tanggal perujukan cara-cara dimaksud kepadanya. Tidak ada satu tindakanpun dapat dilakukan berdasarkan Pasal 15 tanpa penetapan oleh Majelis Arbitrase berdasarkan ayat ini. 5. Apabila terdapat ketidaksepakatan terhadap keberadaan atau konsistensi dari tindakan yang diambil dengan rekomendasi majelis arbitrase dalam jangka waktu yang wajar, sengketa dimaksud wajib dirujuk kepada majelis arbitrase sebelumnya. Majelis arbitrase wajib memaparkan laporannya dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah tanggal perujukan cara-cara dimaksud kepadanya.
Koreksi Anda