Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM UNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATON OF SOUTHEAST ASIA NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA
Teks Saat Ini
Informasi dan Saran Teknis
1. Atas permohonan pihak yang sedang bersengketa, atau atas inisiatifnya sendiri, majelis arbitrase dapat mencari informasi dan saran teknis dari seorang dari setiap orang atau lembaga yang dianggap layak. Setiap informasi dan saran teknis yang diperoleh wajib diberikan kepada para pihak yang sedang bersengketa.
2. Sehubungan dengan isu-isu faktual mengenai ilmu pengetahuan atau hal teknis lainnya yang disampaikan oleh pihak yang sedang bersengketa, majelis arbitrase dapat meminta laporan pendapat secara tertulis dari seorang ahli atau para ahli.
Majelis arbitrase atas permintaan salah satu pihak yang sedang bersengketa atau berdasarkan inisiatifnya sendiri dapat memilih, setelah berkonsultasi dengan para pihak yang sedang bersengketa, ilmuwan atau tenaga ahli yang akan membantu majelis arbitrase dalam prosesnya, tetapi yang tidak mempunyai hak suara berkaitan dengan semua keputusan yang dibuat oleh majelis arbitrase.
Koreksi Anda
