Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM UNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATON OF SOUTHEAST ASIA NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Akhir 1. Majelis arbitrase wajib memaparkan laporan akhir kepada para pihak yang sedang bersengketa, dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah dikeluarkannya laporan awal. 2. Majelis arbitrase wajib memaparkan kepada para pihak yang sedang bersengketa dalam jangka waktu seratus dua puluh (120) hari sejak tanggal pembentukannya. Dalam kasus-kasus yang mendesak, termasuk kasus-kasus yang berkaitan dengan barang-barang yang mudah rusak, majelis arbitrase wajib mempercepat memaparkan laporan akhirnya kepada para Pihak yang sedang bersengketa dalam jangka waktu sembilan puluh (90) hari sejak tanggal pembentukannya. Apabila majelis arbitrase Menimbang bahwa majelis tidak dapat memaparkan laporan akhir dalam waktu 120 hari, atau dalam waktu sembilan puluh (90) hari dalam kasus-kasus mendesak, majelis akan memberitahukan kepada para pihak yang bersengketa secara tertulis akan memaparkan laporannya. Namun demikian apabila tidak terjadi demikian, sebaiknya dalam jangka waktu antara pembentukan majelis arbitrase dengan pemaparan laporan akhir kepada para pihak yang sedang bersengketa tidak melebihi 180 hari atau 120 hari dalam kasus yang mendesak, kecuali para pihak yang sedang bersengketa menyepakati sebaliknya. 3. Laporan akhir majelis arbitrase diumumkan kepada publik dalam jangka waktu sepuluh (10) hari kepada pihak yang sedang bersengketa.
Koreksi Anda