Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM UNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATON OF SOUTHEAST ASIA NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA (PERSETUJUAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTAR PEMERINTAH NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK KOREA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi Majelis Arbitrase Suatu majelis arbitrase wajib membuat suatu penilaian yang obyektif mengenai suatu masalah yang diajukan kepadanya, termasuk penilaian fakta-fakta mengenai kasus dan penerapan serta kesesuaian dengan perjanjian-perjanjian terkait yang relevan. Apabila majelis arbitrase menyimpulkan bahwa suatu tindakan yang tidak konsisten dengan salah satu dari perjanjian terkait, majelis arbitrase wajib merekomendasikan bagi pihak termohon untuk melakukan suatu tindakan yang sesuai dengan ketentuan tersebut. Sebagai tambahan dalam rekomendasinya, majelis arbitrase dapat menyarankan cara-cara termohon agar dapat melaksanakan rekomendasi-rekomendasi tersebut. Majelis arbitrase wajib berkonsultasi secara rutin dengan para pihak yang sedang bersengketa dan memberikan kesempatan-kesempatan yang cukup untuk pengembangan suatu resolusi yang saling memuaskan. Majelis arbitrase wajib menafsirkan aturan-aturan yang relevan dari perjanjian-perjanjian terkait sesuai pengertian penafsiran-penafsiran hukum internasional publik. Dalam temuan-temuan dan rekomendasinya, majelis arbitrase tidak dapat menambahkan atau mengurangi hak-hak dan kewajiban sebagaimana diberikan dalam perjanjian-perjanjian terkait.
Koreksi Anda