Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang ADP dapat memanfaatkan lereng hasil galian/timbunan yang terbentuk akibat pembuatan jalan dan menjadi bagian dari alokasi tanah. (21 Pemanfaatan lereng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan pemanfaatan tanah dan/atau kawasan.
Koreksi Anda