Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha pelopor dapat dikenakan:
a. tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah); atau
b. pembayaran secara angsuran.
Koreksi Anda
