Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Otorita dapat MENETAPKAN Pelaku Usaha pelopor dalam rangka investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan untuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara secara berdampingan dan berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
(21 Pelaku Usaha pelopor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. Pelaku Usaha yang telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent dengan Otorita lbu Kota Nusantara; dan
b. Pelaku Usaha yang bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di Ibu Kota Nusantara paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 2l Tahun 2023 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Koreksi Anda
