Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dan Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. sumber lain yang sah.
(21 Percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan pengadaan melalui penunjukan langsung terhadap Pelaku Usaha.
SK No 2004/,6 A
Koreksi Anda
