Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Dana Bersama pada tahap:
a. prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a; dan
b. pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari Pemerintah Daerah dan/atau kementerian negara/lembaga kepada BNPB.
(2) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi setelah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3) Dalam melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB meminta pertimbangan Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
(4) Hasil telaahan, verifikasi, evaluasi, dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
