Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Bersama disalurkan untuk pendanaan kegiatan penanggulangan bencana. (2) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyaluran pada tahap prabencana; b. penyaluran pada tahap darurat bencana; c. penyaluran pada tahap pascabencana terutama kegiatan pemulihan; dan d. penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
Koreksi Anda