Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dana Bersama dikelola oleh Menteri selaku pengelola fiskal.
(2) Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(4) Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengumpulan dana;
b. pengembangan dana;
c. penyaluran dana; dan
d. penugasan lain sesuai dengan arahan Menteri.
(5) Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi prinsip paling sedikit:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. akuntabilitas;
d. tepat waktu; dan
e. tepat sasaran.
Koreksi Anda
