Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian/lembaga terkait; dan/atau b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda