Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian/lembaga terkait; dan/atau
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
