Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi mengenai perkembangan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan dalam bentuk: a. informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di setiap tahap proses peradilan pidana; dan/atau b. mendapatkan informasi mengenai hak atas kompensasi maupun restitusi sesuai tindak pidana yang dialaminya, tata cara kerja sistem peradilan serta mekanisme penyelesaian perkara secara informal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda