Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Teks Saat Ini
(1) Kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c difasilitasi oleh LPSK dan/atau lembaga lain sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Tata cara mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
