Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN HAK ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas semua Perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas: a. upaya Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga; b. Jaminan Keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; dan c. kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Koreksi Anda