Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
PERPRES

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Serbia For The Avoidance of Double Taxation With Respect to Taxes on Income)

PERPRES Nomor 75 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.