Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government
of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic of Serbia for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani di Jakarta, INDONESIA pada tanggal 28 Februari 2011, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, bahasa Serbia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.