Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri menyusun pedoman pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah.
(2) Pedoman pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
