Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2018. (2) Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda