Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab: a. menyiapkan data awal dan dokumen yang diperlukan dalam rangka Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara; b. melaksanakan Inventarisasi Barang Milik Negara; c. melaksanakan tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara; dan d. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Koreksi Anda