Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit meliputi kegiatan: a. penyediaan data awal; b. Inventarisasi; c. Penilaian; d. tindak lanjut hasil Inventarisasi dan Penilaian; dan e. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda