Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan atas Barang Milik Negara/Daerah berupa Aset Tetap.
Koreksi Anda