Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Program melaksanakan pengadaan tanah sesuai rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda