Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan menyediakan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis (project development fund) berupa penyiapan kajian akhir Prastudi Kelayakan (final business case) terhadap Penyediaan Infrastruktur Prioritas Kerja sama Pemerintah dan Swasta (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas pendanaan untuk bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda