Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Program menganggarkan dana penyiapan Infrastruktur Prioritas sebagaimana ditetapkan dalam rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dapat memberikan tambahan alokasi anggaran terhadap dana penyiapan Infrastruktur Prioritas yang dianggarkan Penanggung Jawab Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan usulan dari KPPIP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
