Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPPIP MENETAPKAN Penanggung Jawab Program dari setiap Infrastruktur Prioritas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Koreksi Anda