Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Program menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Prioritas kepada KPPIP sesuai dengan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam rencana aksi.
Koreksi Anda