Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Teks Saat Ini
(1) KPPIP melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap Penyediaan Infastruktur Prioritas.
(2) Pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan rencana aksi rencana aksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang telah ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua KPPIP.
Koreksi Anda
