Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang pendanaannya bersumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dapat memberikan tambahan alokasi anggaran terhadap dana Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang dianggarkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari KPPIP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda