Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 75 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, KPPIP dibantu oleh Tim Pelaksana dan Tim Kerja.
(2) Susunan keanggotaan dan tugas Tim Pelaksana dan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua KPPIP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
